Jumat, 19 September 2014

Published September 19, 2014 by jelajah indonesiaku with 3 comments

Bayar Pajak Melalui Internet Banking Mandiri

Kabar Gembira buat kita semua, kita yang peduli pada pembangunan Negara ini dan kita yang cinta pada NKRI. :) 

Kabar Gembiranya adalah Sekarang kita sudah bisa melakukan pembayaran pajak melalui Internet Banking, namun untuk saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih bekerjasama dengan Bank Mandiri dan saya yakin tidak menutup kemungkinan Bank - Bank lainnya juga akan menerima pembayaran pajak melalui Internet Banking. 

Saya akan menginformasikan, tahapan - tahapan pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri. Namun, untuk sementara ini pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri ini masih melayani pembayaran Pajak Penghasilan Final atas Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini yaitu Besarnya Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah 1 % dan dasar pengenaan pajaknya (DPP) yaitu peredaran bruto (omset) yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam satu bulan. Untuk informasi detailnya, bisa dibaca di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Hal - hal yang harus dipersiapkan adalah :
  1. Sudah memiliki rekening tabungan Bank Mandiri;
  2. Sudah terdaftar di Mandiri Internet;
  3. Token Bank Mandiri;
  4. Akses internet.
Adapun tahapan - tahapan pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri, yaitu :
  1. Silahkan log in ke INTERNET BANKING MANDIRI;
  2. Kemudian akan muncul Home Pagenya, seperti pada gambar berikut:
Read More
    email this       edit